Di sana, tim mengamankan 10,62 gram sabu.

Penangkapan ketiga terhadap tersangka AM (27). Pria ini diciduk pada Rabu (25/6/2025) malam sekitar pukul 23.00 Wib di Pelabuhan Acun, Pangkalbalam.

Tim melakukan pengembangan di rumah tersangka di Jalan Kejaksaan, Tamansari.

Dari tangan pelaku, polisi mendapatkan 23 paket sabu atau seberat 6,02 gram.

Jika ditotal beratnya mencapai 22,04 gram. Kasatres Narkoba menjelaskan penangkapan keempat pelaku berawal dari informasi masyarakat yang menyebut di TKP telah terjadi transaksi narkotika.

“Tim menindaklanjuti laporan itu dan berhasil menggerebek pelaku. Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang guna proses penyidikan lebih lanjut,” kata Raden Hasir.

Baca Juga  Tinggal Satu Atap dengan Wanita Lain, Pria asal Pemali Dilaporkan Istri Sah ke Polresta Pangkalpinang

Keempat pelaku dijerat pidana pasal 114 ayat (1)  atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara.