Didampingi Ketua RT setempat, polisi menggeledah dan berhasil menemukan 3 paket sabu seberat 30 gram dan 28 butir ekstasi.

“Modus operandinya, pelaku yang beralamat di Teladan Dalam Toboali ini diduga sering bertansaksi narkoba di TKP,” jelas Budi, Sabtu (28/6/2025).

“Saat ini pelaku berikut sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Basel guna proses penyidikan lebih lanjut,” imbuh Budi.

Ia menegaskan pelaku dijerat pidana pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara.

Baca Juga  Wabup Basel Ajak Perempuan Bangka Selatan Terus Tingkatkan Partisipasi