Gadaikan Mobil Rental, 3 Perempuan di Beltim Diciduk Polisi

BELITUNG TIMUR, TIMELINES.ID – Tiga orang perempuan di Belitung Timur diciduk Satreskrim Polres Beltim, Senin (30/6/2025).

Ketiganya terseret kasus dugaan penipuan dan penggelapan satu unit mobil.

Ketiga tersangka di antaranya KD (44), D (29), dan N (40).

Kapolres Belitung Timur AKBP Indra Feri Dalimunthe melalui Kasi Humas IPDA Didit Sucipto menjelaskan

Kasus ini terungkap setelah korban, Ade Juliansyahputra (30), warga Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, melaporkan kehilangan mobilnya yang disewa oleh para pelaku.

Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp168 juta.

Kasi Humas menjelaskan kronologi penipuan ini bermula pada 27 Mei 2025, ketika tersangka KD berada dalam posisi terdesak untuk membayar uang rental mobil.

Baca Juga  Awasi Dana Desa, Kejari Beltim Kenalkan Aplikasi Sisanti Jajak Gede

“Tersangka KD ini harus segera mengembalikan mobil yang sebelumnya ia sewa. Bahkan mobil ini telah digadaikan kepada seseorang di Kecamatan Kelapa Kampit,” terang Kasi Humas

“Dalam kepanikannya, KD menceritakan masalahnya kepada tersangka D, yang ternyata juga memiliki rekam jejak menggadaikan mobil sewaan,” imbuhnya.

Melihat kondisi KD, tersangka D menyarankan sebuah cara licik, yakni menyewa mobil baru dari tempat penyewaan lain. Untuk meyakinkan korban, mereka menggunakan modus operandi yang meyakinkan.

Tersangka D menyuruh KD berpura-pura bahwa pihak yang menyewa mobil adalah Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Belitung Timur, yang akan digunakan untuk kegiatan dinas terkait kejuaraan daerah (Kejurda) di Beltim.

Rencana pun semakin matang. Tersangka D kemudian menghubungi tersangka N, meminta bantuannya untuk mencari “lubang” atau penerima gadai untuk mobil yang akan mereka dapatkan.

Baca Juga  Sekda Beltim Dimutasi Jadi Staf Ahli, Sayono Jabat Pelaksana Harian

Tanpa ragu, N menyetujui tawaran tersebut. KD pun menjalankan perannya. Dia menghubungi pemilik rental mobil, Ade, yang berada di Tanjungpandan.