Dengan dalih bekerja di Kantor Dispora dan akan menyewa mobil selama dua minggu untuk kegiatan kantor, KD berhasil meyakinkan Ade.

Sebagai syarat, Ade meminta uang muka sewa untuk satu minggu, dengan biaya sewa Rp250 ribu per hari.

Pada 27 Mei 2025, sekitar pukul 17.00 Wib, satu unit mobil Toyota Calya berwarna hitam diantar oleh Ade ke Hotel Oasis di Manggar.

Hal ini sesuai permintaan KD yang beralasan tidak ada sopir untuk mengambil mobil.

Namun, setelah mobil berpindah tangan, KD tak bisa dihubungi.

Ade dan istrinya, Suryati, mulai curiga dan mencari KD.

Korban akhirnya bertemu KD menanyakan mobilnya.

Akhirnya, KD mengaku bahwa mobil milik Ade telah dia gadaikan.

Baca Juga  Cuaca Jadi Potensi Kerawanan Pemilu di Beltim

Dibantu tersangka N, mereka menggadaikan mobil Ade kepada seseorang bernama Renita di Lilangan.

Ade dan istrinya langsung mencari keberadaan mobil tersebut. Setelah menemukan mobil di Lilangan, mereka mencoba mengambilnya kembali dengan menunjukkan bukti kepemilikan sah berupa STNK dan BPKB asli. Namun, pihak Renita menolak menyerahkan mobil tersebut.

Merasa dirugikan dan tidak ada jalan lain, Ade Juliansyahputra akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polres Beltim pada 24 Juni 2025 untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi bergerak dan langsung mengamankan ketiga pelaku.

“Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, Juncto Pasal 56 Ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Menyertai atau Membantu, atau Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan,” tukas Kasi Humas.

Baca Juga  Jelang Kunjungan Prabowo, Jaksa Agung, Kapolri, dan 7 Menteri Sudah Tiba di Babel Sore Ini