“Berdasarkan uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa kebijakan Pemerintah Kabupaten Bangka dalam pelaksanaan penerimaan murid SD tahun 2025 melalui jalur domisili masih mengandung kekeliruan interpretasi dan belum sepenuhnya sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah No. 3 Tahun 2025.”

Oleh karena itu, menurut Riza, dibutuhkan peninjauan ulang serta perbaikan terhadap kebijakan ini agar tujuan dan prinsip pelaksanaan SPMB dapat tercapai secara optimal.

Di sisi lain, Riza, pelaksanaan SPMB di Kabupaten Bangka berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah No. 3 Tahun 2025

“Penerimaan murid baru merupakan momentum penting dalam memastikan akses pendidikan yang adil dan berkualitas bagi setiap anak. Pemerintah Republik Indonesia melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah No. 3 Tahun 2025 telah menetapkan sejumlah ketentuan terkait Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB),” ujarnya.

Baca Juga  O2SN Babel Ditiadakan Berimbas di Level Kabupaten

“Pelaksanaan aturan ini secara konsisten menjadi indikator keberhasilan dalam peningkatan mutu pendidikan daerah.”

Pada pasal 2 Peraturan Menteri ini secara jelas mengatur bahwa tujuan pelaksanaan SPMB antara lain: a. memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh murid untuk mendapatkan layanan pendidikan berkualitas yang dekat dengan domisili. b. Meningkatkan akses dan layanan pendidikan bagi murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas. c. Mendorong peningkatan prestasi murid. d. Mengoptimalkan keterlibatan masyarakat dalam proses penerimaan murid.

Selain itu, Pasal 3 juga menegaskan prinsip dasar pelaksanaan SPMB, yaitu objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi.

Kabupaten Bangka sebagai salah satu daerah yang melaksanakan kebijakan ini, khususnya untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), tentunya wajib mengikuti pedoman dari peraturan tersebut.

Baca Juga  Begini Pesan Ketua Bawaslu Babel pada Pemilih Pemula jelang Pemilu 2024

Dalam pelaksanaan tahun 2025, Kabupaten Bangka menetapkan jalur penerimaan jenjang SD meliputi jalur domisili, afirmasi, dan mutase dan jenjang SMP meliputi jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.