Terpisah, Kuasa hukum PT SNS, Tito Napitupulu menyebut sah-sah saja 6 poin tuntutan warga.

Namun Tito menegaskan, permintaan warga harus disertai dengan dasar hukum terkait poin 1 sampai 3.

“Investor juga harus dilindungi jangan hanya karena kepentingan sepihak, banyak pihak yang dirugikan. Warga Tanjung Labu banyak bekerja di PT SNS,” jawab Tito.

“Terkait poin 4, selama ini CSR dipenuhi perusahaan, bahkan sewaktu Iduladha, Kades Tanjung Labu sendiri sendiri tidak mau menerima sapi kurban dari PT SNS, sedangkan 3 desa di wilayah Lepar Pongok menerima CSR kurban Iduladha.”

Tito menambahkan, permintaan warga poin 5, sebagai negara demokrasi kita sepakat untuk duduk bersama, tapi perusahaan meminta masyarakat jangan memaksa kehendaknya sendiri.

Baca Juga  Donasi Bocah Korban Pendarahan Otak Terkumpul Rp36 Juta, Keluarga Terus Buka Uluran Tangan

“Untuk poin 6, pihak PT meminta dasar hukum terkait penghentian sementara, lagi pula, pihak Desa Tj Labu berencana mau menggugat PT SNS terkait plasma, jadi kita menunggu keputusan pengadilan saja,” kata Tito.

Soal pengukuran ulang batas, kata Tito, pihak desa sudah menyurati BPN terkait batas, tapi sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari BPN.

PT SNS sudah menyurati desa, agar diukur ulang pakai alat drone PT SNS karena alat drone BPN hanya mampu mengukur 10 Ha.

“Tertuang dalam surat, kami meminta kepada kepala desa agar di saat pengukuran ulang disaksikan perangkat desa dan forkopimcam,” tutupnya.