2 Pemuda di Tempilang Disergap, Tim Gabungan Temukan 32,60 Gram Sabu
2 Pemuda di Tempilang Disergap, Tim Gabungan Temukan 32,60 Gram Sabu
BANGKA BARAT, TIMELINES.ID – Polisi kembali mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Kali ini, 2 orang pemuda berinisial MS alias YD dan AD alias AN diamankan saat berada di Jl Raya Panglima Angin Desa Tempilang, Kecamatan Tempilang.
Atau lebih tepatnya posisi dua pemuda itu persis sedang di depan Rumah Makan Minang Jaya. Dari tangan para terduga pelaku, polisi mengamankan 6 paket ukuran besar dan 1 paket ukuran kecil diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto sekitar 32,60 gram.
Demikian disampaikan Kapolres Babar, AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasatresnarkoba AKP Nikko Panderi. Ia mengatakan, penangkapan dua pelaku bermula saat Tim Unit Res-Intel Polsek Tempilang bersama Tim Hantu Polres Babar melaksanakan patroli malam.
Patroli tersebut dilakukan pada Sabtu (5/7/2025) sekira pukul 05.00 Wib. Dia mengatakan, saat melintas di depan Rumah Makan Minang Jaya, petugas melihat kedua pemuda dengan gelagat yang mencurigakan. Tim lalu mencoba mendekati kawanan pelaku di sana.
“Tiba-tiba dua pemuda ini berlari yang langsung dikejar personel dan akhirnya berhasil diamankan. Saat dilakukan pemeriksaan dan geledah badan kedua pemuda, ditemukan 1 paket kecil dari tangan AD dan 1 paket besar di saku MS,” ujarnya, Minggu (6/7/2025) siang.
