Dia menyebut, saat polisi menanyakan pemilik dari butiran kristal yang diduga sabu tersebut, MS mengakui benda itu miliknya. Saat diinterogasi lebih lanjut, ia bilang bahwa masih ada menyimpan sabu di rumah ibunya di Gg Pegudang, RT 10, Desa Air Lintang, Tempilang.

Selanjutnya, tim gabungan membawa 2 pemuda itu untuk mengambil narkoba yang ia sembunyikan di dapur rumah. Saat di rumah, ditemukan 5 paket besar sabu yang disimpan dalam kotak hitam dan di tanam di dalam tanah pada pecahan lantai di dapur rumah.

“Atas kejadian, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Babar untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Selain sabu kami juga menyita 3 bal plastik klip bening kosong ukuran besar dan 1 buah timbangan digital Pocket Scale warna hitam,” bebernya.

Baca Juga  Ini Motif Pembunuhan Istri oleh Suami Sendiri di Bangka Barat

Lebih lanjut, turut diamankan pula satu unit ponsel genggam android merek Vivo Type Y20, satu unit ponsel android merek Oppo Type A15. Satu unit ponsel android merek Vivo Type Y17, sehelai celana pendek warna hitam. Satu buah kotak hitam tempat menyimpan sabu.

Satu helai plastik asoi berwarna hitam, 1 buah tas kecil warna merah, 1 unit sepeda motor Suzuki Satria Fu warna biru hitam. Ia kemudian menceritakan identitas pelaku yang mana MS, umur 24 tahun merupakan warga RT 10, Gg Pegudang, Desa Airlintang, Tempilang.

Sementara itu, AD, umur 29 tahun ialah warga Jl Sersan Karom, RT 08 RW 03, Desa Airlintang, Tempilang. Dua pelaku akan disangkakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika atas perbuatan yang dilakukan mereka.

Baca Juga  Giliran Pengedar Sabu di Desa Tanjung Labu Diciduk Polres Basel