Pengedar Narkoba di Tempilang Digerebek, Polisi Sita 60,53 Gram Sabu

BANGKA BARAT, TIMELINES.ID – Sekali mendayung, dua tiga pulau terlampaui. Mungkin pepatah lama ini tepat untuk menggambarkan petualangan Tim Hantu Satresnarkoba Polres Babar saat mengungkap peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Tempilang.

Sebab, Tim Hantu yang dipimpin AKP Nikko Panderi dan Polsek Tempilang berhasil meringkus pengedar narkoba lainnya pada Kamis (2/10/2025) dini hari. Pengedar narkoba kedua yang kini telah mendekam di jeruji besi Polres Babar tersebut berinisial RA alias AA.

PS Kasi Humas Polres Babar, Iptu Yos Sudarso dikonfirmasi menceritakan kronologi ungkap kasus itu. Ia berujar, pelajar 20 tahun itu diamankan saat berada di salah satu rumah temannya di Dusun Basun, RT 002, RW 001, Desa Sinar Surya, Kecamatan Tempilang.

Baca Juga  Simpan Sabu 3,50 Gram, Residivis asal Rejo Sari Diciduk Tim Kalong Polresta Pangkalpinang

“Yang bersangkutan diamankan sekira pukul 01.30 Wib, kami temukan 7 paket sabu ukuran kecil. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap motor pelaku jenis Yamaha N-Max berwarna hitam tanpa nopol,” ujar Iptu Yos pada Kamis (2/10/2025) kepada awak media.

Dalam penggeledahan itu, ditemukan 3 paket sabu ukuran besar di dalam bagasi motor. Satu kotak rokok Djitoe Click yang berisi butiran kristal bening diduga sabu ukuran sedang, 1 bungkus tisu yang berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu ukuran sedang.