“Jadi setelah kita mengumpulkan 2 alat bukti dan mengambil visum kepada korban didampingi orang tuanya, kami langsung melakukan penyelidikan. Kita mulai cari pelaku dan didapat posisi SH sedang berada di salah satu desa di Kecamatan Sungai Selan,” ungkapnya, Senin (7/7/2025).

“Dilakukan observasi dan surveilance di seputaran di salah satu desa di Kecamatan Sungai Selan, akhirnya pada tanggal 3 Juli 2025 sekira pukul 11.00 Wib, personel Unit PPA berhasil menangkap pelaku dan membawanya ke Polresta Pangkalpinang untuk diproses sesuai aturan,” jelasnya.

Ia mengatakan, modus pelaku di dalam kasus ini dengan melakukan tipu muslihat. Untuk barang bukti (BB) yang telah diamankan meliputi 1 helai baju daster warna merah muda, 1 helai celana dalam warna biru dan 1 buah bra dengan warna ungu muda.

Baca Juga  Fery Insani-Syahbudin Resmi Dilantik Bupati dan Wabup Bangka, Gubernur Ingatkan Hal Ini