DLH Basel Akui Temukan Dugaan Pelanggaran saat Investigasi ke Perusahaan Tambak Udang 

BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID – Dinas Lingkungan Hidup DLH) Kabupaten Bangka sudah menindaklanjuti dugaan pencemaran sumur warga oleh salah satu perusahaan tambak udang di Dusun IV, Desa Rajik, Kecamatan Simpang Rimba.

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka Selatan, Agung Prasetyo Rahmadi menyebut berdasarkan hasil pemeriksaan dan uji sampel memang kandungan garam (salinitas) sumur warga cukup tinggi.

Atas hasil tersebut perusahaan tambak udang diduga melakukan pelanggaran.

“Beberapa waktu lalu pihaknya telah melakukan investigasi lapangan mengenai dugaan pencemaran yang dilakukan perusahaan tambak udang. Hasilnya salinitas atau kadar garam terlarut di dalam sumur warga hasilnya cukup tinggi. Begitu pula dengan kolam Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) perusahaan tersebut,” ujarnya, Sabtu (6/7/2025).

Baca Juga  Serunya Acara Keluar Main Honda di SMAN 1 Simpang Rimba

Menurutnya, salinitas di sumur warga cukup tinggi sekitar 3.000. Sementara di kolam IPAL perusahaan tambak udang mencapai 4.000.

Agung mengatakan berita acara dugaan pencemaran tersebut sumur warga juga telah diserahkan kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Hal itu mengingat dokumentasi perizinan tambak di Dusun IV, Desa Rajik dikeluarkan oleh pemerintah provinsi. Dengan begitu secara otomatis kebijakan pengawasan berada di DLHK provinsi.