DLH Basel Akui Temukan Dugaan Pelanggaran saat Investigasi ke Perusahaan Tambak Udang
Berdasarkan hasil peninjauan di lapangan sejumlah sumur warga telah terindikasi indikasi tercemar. Air sumur yang semula tawar sudah menjadi air asin. Akan tetapi, pihaknya tidak dapat melakukan investigasi lebih jauh. Apakah pencemaran sumur tersebut diakibatkan oleh kolam resapan tambak udang ataupun lainnya.
“Untuk penyebab apakah karena kebocoran kolam-kolam resapan tambak kita belum bisa mengetahui lebih jauh. Karena kewenangan ada di Pemerintahan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” jelas Agung.
Menurutnya hingga kini perusahaan tambak udang tersebut telah bersifat kooperatif dan bertanggung jawab kepada masyarakat terdampak. Perusahaan telah memenuhi akses air bersih kepada warga terdampak pencemaran. Diakui dia, pemenuhan akses air bersih tersebut sempat terhambat karena terkendala pompa air yang mati.
“Cuma sumur-sumur warga tersebut sudah dialiri, perusahaan siap mengaliri 10 rumah. Hanya mungkin air kolong bukan air sumur bor,” ucapnya.
Kendati demikian kata Agung Prasetyo Rahmadi tak menampik berdasarkan laporan DLHK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terdapat pelanggaran dilakukan perusahaan tambak udang itu. Salinitas sumur warga yang tinggi diduga pembuangan limbah maupun air resapan tambak udang perusahaan mengalami kebocoran. Penerapan sanksi kepada perusahaan oleh DLHK provinsi saat ini masih berproses.
“Memang ada pelanggaran yang dilakukan perusahaan. Surat sanksi masih berproses ke Pak Gubernur, Hidayat Arsani,” tutup Agung.
Terpisah, Timelines.id berupaya mengonfirmasi manajemen perusahaan PT SBB (Samudera Berhasil Bersama) terkait penemuan dugaan pelanggaran tersebut.
