Perkuat Tupoksi, BPSK Bangka Konsolidasi ke Disperindag Babel
“Keberadaaan BPSK Kabupaten Bangka dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 08 Tahun 1999. Jadi harus tegas dan terarah sesuai regulasi yang ada,” katanya.
Ketua Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Bangka Donny Kandiawan dalam sambutannya mengucapkan terima kasih karena telah menerima kunjungan dan rombongannya dengan sangat baik.
“Pertama-tama saya dan rombongan mengucapkan terima kasih karena telah menerima kunjungan ini, kami merasa bangga dan bahagia. Semoga silaturahmi ini akan terus terjalin dengan baik,” katanya.
Ia mengatakan kunjungan yang dilakukan oleh BPSK Kabupaten Bangka dalam rangka berkoordinasi dan konsultasi terkait tugas dan fungsi BPSK Kabupaten Bangka.
Selain itu untuk membahas program-program kerja yang akan dilaksanakan di tahun 2025 dan membahas pengaduan masyarakat yang ada di kabupaten Bangka.
“Di sini kita konsultasi dan koordinasi serta bertukar pemahaman, dalam rangka pelaksanaan dan penguatan tugas dan fungsi BPSK Kabupaten Bangka termasuk anggaran kegiatan, gaji dan aduan masyarakat ke kami, serta sanksi tegas terhadap anggota dan pelanggaran tas hak dan kewajiban konsumen, tentunya sesuai SOP,” tutupnya.*
