Keberadaan mentilin ini telah dilindungi oleh Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 106/MENLHK/SETJEN/KUM. 1/12 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi.

Kebakaran lahan dan kabut asap bahkan sering terjadi akibat pembukaan lahan sawit secara besar-besaran karena sering dilakukan di musim kemarau, akibatnya dapat menimbulkan polusi udara akibat karbon yang terlepas membuat gas emisi karbon meningkat sehingga mempercepat laju perubahan iklim global.

Proses pembakaran ini juga mengancam Kesehatan masyarakat, membuat masyarakat yang menghirup menjadi sesak. Lalu, perkebunan sawit membutuhkan jumlah air yang besar mengakibatkan terganggunya siklus hidrologi sekitar.

Tanah dari perkebunan sawit dalam jangka waktu yang panjang membuat unsur hara menurun, membuat tanah menjadi kurang subur sehingga saat perkebunan sawit telah habis masa maka akan sulit tumbuhan liar untuk survive membentuk hutan kembali.

Baca Juga  Mengapa Kita Memperingati Hari Kartini?

Langkah-langkah yang dapat diterapkan dalam pembukaan perkebunan sawit agar kelestarian lingkungan terjaga dapat melakukan penerapan prinsip sawit berkelanjutan dengan perlindungan hutan dan keanekaragaman hayati seperti tidak membuka lahan sawit di area konservasi, menggunakan pestisida ramah lingkungan, memiliki pengelolaan limbah yang baik, penerapan sistem agroferestri dengan mengkombinasi sawit dengan tanaman lainnya.

Pemerintah dapat memperketat kepatuhan masyarakat maupun perusahaan terhadap peraturan dan undang-undang yang berlaku. Bagi perusahaan harus memiliki amdal yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan bukan hanya pemanis.

Melakukan rehabilitasi lahan pasca sawit juga sangat penting dengan melakukan pempupukan dengan bahan kompos dan pupuk kendang yang baik untuk meningkatkan unsur hara, pengapuran untuk penurunan kadar asam tanah, setelah itu dapat dilakukan dengan penanaman tanaman penutup tanah seperti Pueraria phaseoloides, dapat juga ditanam dengan tanaman lokal seperti keremunting, senduduk bulu, pelawan, dan tumbuhan lokal lainnya.

Baca Juga  Otoritas Terbatas Badan Layanan Umum Daerah

Untuk perusahaan yang membuka perkebunan sawit, harus menghormati hak-hak masyarakat sekitar apabila lokasi pembukaan lahan dekat dengan kebun maupun rumah penduduk. Perusahaan juga dapat melakukan sertifikasi perkebunan sawit berkelanjutan melalui RSPO (Roundtble On Sustainable Palm Oil) maupun ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil System).