Eks Pegawai BRI Belitung yang Gelapkan Dana Nasabah Rp3,1 M Segera Sidang
Ia menyerahkan surat pernyataan ikut serta dalam program tersebut.
Hanya saja, surat tersebut palsu. Tak hanya itu, pelaku juga memalsukan slip setoran.
Uang senilai Rp3,1 miliar dari para nasabah tidak pernah disetorkan pelaku.
Usai dilaporkan manajemen BRI Belitung, tersangka Dedy Mulya ditangkap Satreskrim Polres Belitung pada April 2025 lalu.
Terpisah, Kasi Intel Kejari Belitung, Riki Guwandri dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah menerima tahap 2 dari penyidik Satreskrim Polres Belitung.
“Perkara ini segera dilimpahkan ke PN Belitung untuk disidang,” jawabnya.
Halaman
1 2
