Kejari Belitung Sita 103 Hektare Lahan Terkait Dugaan Tipikor Penguasaan Area di IUP PT Timah

BELITUNG, TIMELINES.ID – Kejaksaan Negeri Belitung menyita lahan seluas 103 hektare yang beralamat di Dusun Aik Mukui, Desa Bulutumbang, Kecamatan Tanjungpandan, Belitung, Selasa (8/7/2025).

Penyitaan ini dilakukan usai Kejari Belitung menerima surat penetapan penyitaan dari PN Tanjungpandang No 173/Pid.B.Sita/2025/PN tertanggal 1 Juli 2025 lalu.

Dalam IG kejaribelitung yang diunggah pada Selasa (8/7/2025), penyitaan ini merupakan serangkaian tindakan penyidik Pidsus dalam perkara dugaan Tipikor penguasaan lahan di IUP PT Timah.

Aset tersebut diduga merupakan hasil tindak pidana.

Baca Juga  Kejari Belitung Terima Laporan Dugaan Korupsi Kegiatan Paskibraka 2024