Kejari Belitung Sita 103 Hektare Lahan Terkait Dugaan Tipikor Penguasaan Area di IUP PT Timah
“Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya pemenuhan alat bukti di tahap penyidikan, pembuktian persidangan dan bertujuan untuk memulihkan kerugian yang dialami negara cq PT Timah,” demikian penggalan unggahan tersebut.
Penyidik juga melakukan upaya lainnya berupa pemeriksaan dan penyitaan terhadap bidang tanah, usaha yang berdiri di atas IUP PT Timah Tbk yang dimiliki secara illegal.
Penyidik juga mengimbau kepada masyarakat yang menguasai lahan di WIUP PT Timah agar segera melapor ke Kejari Belitung.
Di sisi lain, sejalan dengan Perpres No 5 tahun 2025 tentang Satgas Penertiban Kawasan Hutan, melalui koordinasi antarlembaga serta arahan Tim Penertiban Kawasan Hutan Jampidsus, Kejari Belitung juga akan melakukan tindakan penertiban berupa penyitaan lahan sawit yang berdiri di kawasan hutan.
Terpisah, Kasi Intelejen Kejari Belitung, Riki Guwandri dikonfirmasi via membenarkan penyitaan tersebut. Riki menyebut kasus ini masih dalam tahap penyidikan.
