Jelang Sidang, Kejati Babel dan Kejari Basel Ekspose Kasus Tipikor Timah Rp4,16 Triliun
Jelang Sidang, Kejati Babel dan Kejari Basel Ekspose Kasus Tipikor Timah Rp4,16 Triliun
PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung bersama Kejaksaan Negeri Bangka Selatan terus bergerak cepat memperdalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola penambangan bijih timah milik PT Timah Tbk. Pada Jumat (24/7/2026), Kejari Basel menggelar ekspose konstruksi perkara yang melibatkan skema kerja sama dengan mitra usaha di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Kabupaten Bangka Selatan periode 2015 hingga 2022.
Kegiatan ekspose yang berlangsung di Kantor Kejati Kepulauan Bangka Belitung ini dipimpin langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Babel, Abvianto Syaifulloh. Turut hadir dalam forum tersebut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangka Selatan, Asep Kurniawan Cakraputra beserta jajaran Tim Tindak Pidana Khusus Kejari Bangka Selatan.
Ekspose ini diselenggarakan sebagai langkah strategis dalam mendalami konstruksi perkara secara menyeluruh, objektif, dan profesional. Dalam forum koordinasi tersebut, jajaran kejaksaan melakukan pembahasan intensif terhadap temuan fakta-fakta hukum, kelengkapan alat bukti, hingga analisis aspek yuridis.
Langkah cermat ini diambil untuk memastikan seluruh tahapan proses hukum berjalan transparan dan berlandaskan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sinergi dan koordinasi antarjenjang antara Kejati Babel dan Kejari Bangka Selatan dipandang penting untuk memperkuat pembuktian perkara. Melalui forum ini, penegakan hukum diharapkan dapat berjalan secara efektif sehingga mampu menghadirkan kepastian hukum, rasa keadilan, serta kemanfaatan yang nyata bagi masyarakat.
Penanganan kasus ini sekaligus menegaskan komitmen berlanjut Korps Adhyaksa dalam menjunjung tinggi profesionalisme, integritas, dan akuntabilitas. Kejaksaan menegaskan akan terus mengawal penegakan hukum di sektor sumber daya alam guna menjaga kepercayaan publik sekaligus mewujudkan tata kelola tambang yang bersih, transparan, dan berkeadilan di Bumi Serumpun Sebalai.
Beberapa waktu lalu, penyidik Kejari Basel telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke JPU. Kasus ini menyeret 11 tersangka di antaranya: 1) Ahmad Subagja selaku Direktur Operasi Produksi PT Timah Tahun 2015- 2016; 2) Nur Adi Kuncoro selaku Kepala Satuan/Divisi Perencana Operasi Produksi PT Timah Tahun 2015-2017; 3) Kurniawan Effendi Bong selaku Direktur CV. Teman Jaya; 4) Tersangka Harianto selaku Direktur CV. SR Bintang Babel.
Selain itu, 5) Tersangka Agus Slamet Prasetyo selaku Direktur PT Indometal Asia; 6) Steven Candra selaku Direktur PT. Usaha mandiri Bangun Persada; 7) Hendro Selaku Direktur CV. Bintang Terang; 8) Hanizaruddin selaku Direktur PT Bangun Basel; 9) Yusuf selaku Direktur CV. Candra Jaya 10) Usman Hamid selaku Direktur CV. Usman Jaya Makmur; dan 11) Doni Indra selaku Direktur CV. Diratama.

