Karyawan tersebut lalu melaporkan pencurian itu ke Polres Bangka Tengah.

Personel Polres Bateng langsung turun ke TKP pencurian.

Di perjalanan, petugas bertemu dengan pelaku pencurian yang menggunakan mobil kijang biru KB 1033 AD.

Petugas langsung mengamankan DS. Ternyata pelaku tak sendirian.

Ia bersama rekannya Roy (ditangkap di Riau Silip-red) yang berhasil kabur saat itu.

Petugas langsung mengamankan DS berikut barang bukti mobil dari sawit, 1.890 kilogram ke Polres Bateng.

Setelah dilakukan pengecekan titik koordinat, ternyata lokasi pencurian berada di Desa Paku, Kecamatan Payung.

“Polres Bateng kemudian menyerahkan pelaku DS bersama barang bukti ke Polsek Payung,” jelas Budi, Senin (7/7/2025).

Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bateng guna proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga  Ini Profil Hettiara, Komikus Digital SMAN 1 Toboali yang Dua Kali Mewakili Babel ke FLS2N Tingkat Nasional

Budi menambahkan, pelaku dijerat pidana pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun.