Kejari Bateng Segera Tetapkan Tersangka Tipikor Tahura Mangkol usai Terima Hasil Perhitungan BPKP
Dalam rangka memenuhi itu, penyidik telah mengajukan permohonan perhitungan kerugian keuangan negara per tanggal 23 Juni 2025.
Lalu setelah itu telah dilaksanakan gelar perkara atau ekspose kepada BPKP Provinsi Babel pada tanggal 09 Juli 2025 dengan hasil BPKP Provinsi Babel akan menelaah hasil ekspose tersebut.
Penyidik Kejaksaan Negeri Bangka Tengah dan BPKP Bangka Belitung telah melakukan ekspose penghitungan kerugian negara untuk membahas penghitungan kerugian negara.
Selain itu, saat ini BPKP Bangka Belitung masih menelaah dokumen dan keterangan dalam perkara tersebut, sehingga penetapan tersangka masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara.
“Hal tersebut sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi atau ketentuan hukum yang berlaku,” tuturnya.
Muhammad Husaini menegaskan, Kejari Bangka Tengah berkomitmen penuh menangani perkara tipikor sesuai tahapan dilakukan berdasarkan aturan hukum, profesionalitas dan transparan.
