Menurutnya, penggeledahan ini dilakukan oleh Tim Penyidik Kejati Sumsel dalam rangkaian kegiatan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-16/L.6/Fd.1/07/2025 tanggal 09 Juli 2025, dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp1,3 Triliun.

Vanny menyebut, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penggeledahan pada 4 (empat) lokasi yaitu
rumah saksi inisial WS di Jalan Mayor Ruslan Kota Palembang; Kantor PT. PU di Jalan Jenderal Basuki Rachmat Kota Palembang;
Kantor PT. BSS di Jalan Mayor Ruslan Kota Palembang dan Kantor PT. SAL di Jalan Mayor Ruslan Kota Palembang.

“Dari hasil penggeledahan pada 4 lokasi tersebut kemudian dilakukan penyitaan terhadap dokumen serta surat yang dianggap perlu dan berkaitan dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari salah satu Bank Plat Merah Kepada PT. BSS dan PT. SAL,” tutupnya.

Baca Juga  Kasus Dugaan Korupsi LNG, KPK Panggil Dahlan Iskan sebagai Saksi