Kejati Sumsel Usut Tipikor Rp1,3 Triliun, Geledah 4 Lokasi Terkait Pemberian Kredit Bank Plat Merah ke PT BSS dan PT SAL
Menurutnya, penggeledahan ini dilakukan oleh Tim Penyidik Kejati Sumsel dalam rangkaian kegiatan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-16/L.6/Fd.1/07/2025 tanggal 09 Juli 2025, dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp1,3 Triliun.
Vanny menyebut, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penggeledahan pada 4 (empat) lokasi yaitu
rumah saksi inisial WS di Jalan Mayor Ruslan Kota Palembang; Kantor PT. PU di Jalan Jenderal Basuki Rachmat Kota Palembang;
Kantor PT. BSS di Jalan Mayor Ruslan Kota Palembang dan Kantor PT. SAL di Jalan Mayor Ruslan Kota Palembang.
“Dari hasil penggeledahan pada 4 lokasi tersebut kemudian dilakukan penyitaan terhadap dokumen serta surat yang dianggap perlu dan berkaitan dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari salah satu Bank Plat Merah Kepada PT. BSS dan PT. SAL,” tutupnya.
