Seorang DPO Pencuri 2,1 Ton Sawit Aon di Desa Nangka Diringkus Polsek Airgegas

BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID – Seorang lelaki yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian sawit milik bos timah Aon di Desa Nangka akhirnya berhasil diringkus.

Pria berinisial JR alias NAM ini ditangkap pada Sabtu (12/7/2025) dini hari sekitar pukul 00.30 Wib di kediamannya di Desa Penyak, Bangka Tengah.

“Seorang DPO pencurian sawit milik Aon di Desa Nangka berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Airgegas di Desa Penyak. Sementara 2 DPO lainnya masih dalam penyelidikan,” jelas Kapolres Basel, AKBP Agus Arif Wijayanto melalui Kasi Humas Iptu GJ budi, Sabtu (12/7/2025) sore.

Baca Juga  Tinggalkan Motor Vega, Pak De Malah Gasak Motor King di Hutan Airbara

Sebelumnya, pelaku NAM bersama dua rekannya berhasil kabur saat digerebek Unit Reskrim Polsek Airgegas pada Senin (2/6/2025) lalu.

Saat itu, Tim Unit Reskrim Polsek Airgegas berhasil menangkap pelaku pencurian 2.139 Kg Tandan Buah Sawit (TBS) di kawasan kebunan kelapa sawit milik Thamron alias Aon, Jl Villa Bitang, Desa Nangka.

Bahkan, para pelaku tertangkap tangan saat hendak memanen buah sawit itu. Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Arif Wijayanto melalui Kasi Humas Polres Bangka Selatan (Basel) Iptu GJ Budi membenarkan ada kasus pencurian di kebun sawit milik Aon. Peristiwa itu terjadi pada Senin (2/6/2025) sekira pukul 01.30 Wib.

“Awal mulanya pada 1 Juni 2025 sekira pukul 13.00 Wib pelapor CK selaku mandor melakukan patroli di seputaran perkebunan kelapa sawit. Dia melihat adanya tandan buah sawit yang sudah dipanen,” ungkapnya pada Selasa (3/6/2025) kepada wartawan.

Baca Juga  TMMD ke-127 Tak hanya Bangun Jalan, Mayjen Muchidin Pimpin Aksi Penghijauan di Desa Penutuk 

Ia menyebut, lalu pelapor menghubungi karyawan lainnya DN dan menanyakan apakah ada memanen buah sawit dan ia jawab tidak ada. Selanjutnya pelapor menghubungi anggota Polsek Airgegas untuk berkoordinasi terkait temuan pelapor dugaan pencurian tersebut.