Menilik Nilai Kasus Korupsi yang Diungkap Kejagung dan Defisit APBN 2025
Menilik Nilai Kasus Korupsi yang Diungkap Kejagung dan Defisit APBN 2025
Oleh: Dedi M — Mahasiswa Magister Manajemen FE UBB
Pada periode lima tahun terakhir, Januari – Juli 2025 kita sangat mengapresiasi atas kinerja Kejaksaan Agung RI atas pengungkapan kasus korupsi besar yang dilakukan oleh beberapa pelaku baik individu maupun korporasi yang menyebabkan kerugian negara.
Jika kita menyimak dan membaca berita di beberapa media massa banyak melibatkan badan usaha milik negara BUMN yang melakukan tindak pidana korupsi.
Bahkan jika ditotal mencapai ratusan triliun kerugian negara,
Mengutip kompas.com (18/6/2025) data Klasemen Liga Korupsi Indonesia beserta besaran kerugian negara yang ditimbulkan:
1. Korupsi Pertamina (kerugian negara diperkirakan Rp968,5 triliun).
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut korupsi ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp193,7 triliun pada 2023. Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka kasus korupsi Pertamina, meliputi enam petinggi dari anak usaha Pertamina serta tiga broker swasta.
2. Kasus korupsi PT Timah (Rp300 triliun)
Kasus korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk terjadi pada periode 2015-2022. Kasus ini awalnya menyebabkan kerugian lingkungan Rp271 triliun.
Tapi Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencatat total kerugian negara mencapai Rp300 triliun.
Total 16 orang ditetapkan sebagai tersangka korupsi ini, termasuk petinggi PT Timah Tbk.
3. Kasus BLBI (Rp138 triliun) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) diberikan pada masa krisis moneter 1997 untuk menyelamatkan 48 bank dengan suntikan dana Rp147,7 triliun. Dana itu tidak dikembalikan sehingga merugikan negara Rp 138,44 triliun. Upaya penagihan dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) BLBI pada 2021. Namun, hasilnya masih belum jelas.
4. Penyerobotan lahan PT Duta Palma Group (Rp78 triliun) Pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi menyerobot lahan 37 hektar di Riau dibantu mantan Bupati Indragiri Hulu, R Thamsir Rachman. Tindakan ini merugikan negara sebesar Rp78 triliun.
5. Kasus PT TPPI (Rp 37,8 triliun) Kasus ini berkaitan dengan pengolahan kondensat ilegal di kilang minyak di Tuban, Jawa Timur pada 2009-2011 yang melibatkan PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI). Kerugian negara mencapai Rp37,8 triliun, dengan beberapa pihak yang terlibat telah divonis. Sementara mantan Presiden Direktur PT TPPI, Honggo Wendratno, masih berstatus buron.
6. Korupsi PT Asabri (Rp22,7 triliun) PT Asabri memanipulasi transaksi saham dan reksadana bersama pihak swasta sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp22,7 triliun.
7. Kasus PT Jiwasraya (Rp16,8 triliun) PT Asuransi Jiwasraya (Persero) gagal membayar polis nasabah. Negara pun rugi Rp16,8 triliun dan enam orang telah divonis bersalah.
8. Korupsi Wilmar atau CPO (Rp 11,8 triliun)
Mengutip kompas.com, Selasa (17/6/2025), Kejaksaan Agung menyita Rp11.880.351.802.619 atau Rp11,8 triliun, yang merupakan penyerahan dari lima terdakwa korporasi dalam Wilmar Group terkait kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO).
