9. Korupsi LPEI (Rp11,7 triliun) KPK menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ke PT Petro Energy (PT PE) pada Maret 2025.

10. Korupsi pengadaan Laptop Chomebok Kementrian pendidikan sebesar (Rp9,9 triliun)

11. Korupsi pemberian fasilitas kredit oleh salah satu bank plat merah di provinsi Sumsel kerugian Rp1,3 triliun. Belum lagi ditambah kasus-kasus korupsi yang telah diungkap oleh kejagung dengan nilai kerugian dibawa Rp1 triliun.

Pada Juli 2025 berita tempo.co (8/7/2025) menteri Keuangan Ibu Sri Mulyani dan Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu mengikuti rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 3 Juli 2025, menjelaskan mulanya defisit APBN sesuai dengan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal 2025, direncanakan hanya sebesar Rp616 triliun atau 2,53 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Defisit APBN 2025 dijelaskan Sri Mulyani bahwa akan mengalami pelebaran menjadi Rp662 triliun atau setara dengan 2,78 persen dari PDB.

Adanya pelebaran ini, Sri Mulyani akhirnya meminta persetujuan DPR untuk menggunakan sisa anggaran lebih (SAL) sebanyak Rp85,6 triliun. Kami akan meminta persetujuan DPR menggunakan sisa anggaran lebih Rp85,6 triliun sehingga kenaikan defisit tidak harus dibiayai semua dengan penerbitan surat utang.

Baca Juga  Kasus Tipikor Komoditas Timah, Jampidsus Kejagung Tahan Tersangka HLN Manager PT QSE

Seperti dikutip dari Antara, dalam 1 semester realisasi belanja negara sudah mencapai Rp1.407,1 triliun atau 38,8 persen dari target APBN 2025. Pengeluaran ini dibagi menjadi dua, pengeluaran untuk belanja pemerintah pusat sebesar Rp1.006,5 triliun dan Rp 400,6 triliun untuk transfer ke daerah.

Dari angka tersebut, dalam 1 Semester ini, pemerintah mencatat bahwa defisit ini sekitar Rp197 triliun, sekitar 0,81 persen dari PDB. Adapun defisit terjadi dijelaskan oleh Sri Mulyani sebagai akibat dari penurunan penerimaan negara, khususnya pada periode Januari dan Februari 2025.

Sementara, monitorIndonesia.com, pada saat Rapat Dengar Pendapat Komisi Ill DPR-RI bersama Kejaksaan agung RI Anggota Komisi III DPR RI Syarifuddin Sudding meminta Kejaksaan Agung mengungkap tindak pidana korporasi dari sebuah kasus korupsi yang dilakukan koruptor.

Sebab, kata Sudding, hal tersebut jarang dilakukan oleh aparat penegak hukum, tindak pidana korporasi adalah bagian dari tindak pidana korupsi dan kiita berharap penanganan kasus-kasus yang melibatkan korporasi harus dilakukan atau didalami juga.

Baca Juga  Kejagung Resmi Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Tipikor Chromebook, Kerugian Rp1,9 Triliun

Itu menjadi pertanyaan publik, utamanya penerapan TPPU, masih kurang dilakukan Kejagung yang selama ini kita dengar, lihat bahwa lebih banyak penanganan kasus terkait kerugian negara dengan jumlah sekian sekian itu dan menindak orang yang terlibat di dalamnya tapi belum menyentuh korporasi maupun terhadap penerapan UU TPPU.

Dalam rapat kerja komisi III DPR-RI dengan Kejagung RI (tanggal 7 Juli 2025 di gedung parlemen), Syarifuddin Sudding juga mempertanyakan kerugian negara yang selama ini disampaikan oleh kejakgung itu sudah berapa yang disetorkan ke negara itu juga harus transparan, proses penyitaanya bagaimana, berapa yang disita dan berapa yang di publikasikan juga harus jelas, untuk menghindari prasangka wasilah.

Berdasarkan data-data di atas dapat disimpulkan bahwa selama periode lima tahun terakhir sampai Juli 2025, kita mengapresiasi kinerja pihak Kejagung RI yang telah mengungkap beberapa kasus besar tindak pidana korupsi dengan kerugian negara yang sangat fantastis.

Jika ditotal hampir (Rp1.595,6 Triliun), belum lagi jika ditambah pengungkapan kasus korupsi yang telah dilakukan oleh KPK dan Polri, maka jika semua hasil penyitaan kasus pidana korupsi tersebut kembali masuk ke kas negara dari kerugian negara, maka APBN kita tidak akan mengalami defisit anggaran sebagaimana yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Baca Juga  Kejagung Sita 72 Unit Mobil Terkait Tipikor PT Sritex

Bahkan rakyat Indonesia tidak akan ada lagi yang mengalami kemiskinan ekonomi, dan pembangunan di daerah-daerah akan meningkat baik infrastruktur dibidang pendidikan, kesehatan, teknologi dan sebagainya.

Menyikapi permasalahan tersebut di atas pemerintah harus memiliki strategi keamanan yang baik dalam mencegah terjadinya kebocoran uang negara ke depannya mungkin salah satunya membuat suatu Undang-Undang Perampasan Aset hasil Korupsi, Meningkatkan gaji pokok dan kesejahteraan Pegawai ASN, BUMN, aparat penegak hukum dan aparat keamanan negara dari tingkat paling rendah sampai pejabat negara yang berhubungan langsung dengan anggaran negara baik APBN maupun APBD di daerah-daerah.

Sehingga negara kita akan menjadi negara besar, kuat yang memiliki sumber daya alam melimpah, sumber daya manusia yang hebat dan disegani oleh negara-negara besar lainnya di mata dunia.

Anomali, 12-07-2025