Gadaikan Mobil Rental Rp8,5 Juta, 2 Warga Toboali Dibekuk Tim Gabungan

BANGKA BARAT, TIMELINES.ID – FA (24) dan rekannya, HA(31) warga Toboali, terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib. Pasalnya, keduanya diduga terlibat tindak pidana penipuan atau penggelapan mobil rental milik JN, wiraswasta berusia 47 tahun.

Dua kawanan itu dicokok bersama Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang, Jumat (11/7/2025) sekira pukul 22.00 Wib. Kedua pelaku dicokok saat mereka berada di rumah terduga pelaku di Jalan Air Itam, Kota Pangkalpinang tanpa perlawanan.

“Setelah dikembangkan, barang bukti 1 unit Mobilio merk Honda BN 1795 VV warna hitam mutiara sudah digadaikan Rp8,5 Juta. Mereka membagi hasil yang didapat,” ungkap Kasatreskrim Polres Basel, AKP Raja Taufik Ikrar Bintani melalui Ipda Bagas, Kepala Unit Pidum Satreskrim Polres Basel.

Baca Juga  Sadis! Suami di Desa Rias Tega Bacok Istri, Dua Jari Tangan Putus

Seizin Kapolres Basel, AKBP Agus Arif Wijayanto, Selasa (15/7/1025) petang, ia mengatakan pihaknya akhirnya mengamankan mobil tersebut. Atas perbuatannya, dua terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Basel guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Kasus penggelapan mobil rental milik warga Desa Gadung, Kecamatan Toboali itu terjadi pada Minggu (6/7/2025) sekira pukul 22.33 Wib. Saat itu, korban yang sedang ada di rumah didatangi 2 orang pria bernama FA dan AG.