Mereka ingin merental mobil dan JN mengatakan bahwa mobil hanya ada 1 unit saja tersisa. Pelaku mengamini dan tetap ingin merental mobil. Korban pun mengatakan untuk pembayaran setelah pemakaian selesai. Pelaku lantas membawa mobil rental itu.

“Kalau keterangan pelaku mereka ingin merental mobil hanya sehari saja karena hendak pergi ke Kota Koba, Bangka Tengah. Korban mengiyakan perkataan mereka dan pelaku meninggalkan jaminan KTP milik FA dan nomor ponsel,” ungkap AKP Raja.

“Setelah itu korban langsung memberi kunci mobil kepada pelaku dan mereka langsung pergi meninggalkan rumah. Pada saat coba menghubungi FA menanyakan terkait pengembalian mobil rental hingga sampai sekarang tidak bisa dihubungi,” jelas dia.

Baca Juga  Begini Peran 4 Tersangka dalam Tipikor Laporan Fiktif Anggaran Satpol PP Basel Rp412 Juta

Selain itu, nomor telepon tersebut tidak aktif lagi, mengetahui kejadian tersebut saya langsung ke Polres Basel untuk melaporkan kejadian itu. Dari hasil pemeriksaan dan keterangan dari para saksi-saksi, modus operandi pelaku menipu atau menggelapkan.

“Motifnya karena ekonomi dan karena perbuatannya, keduanya akan diberikan hukuman yang setimpal. Sesuai Pasal 372 KUHPidana Atau Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun kurangan penjara,” ungkap AKP Raja Taufik Ikrar Bintani.