Gagara Adu Pandang, Pemuda Ini Tega Aniaya Anak di Bawah Umur
PANGKALPINANG, TIMELINES.ID– DD (22) warga Kelurahan Pintu Air, Kota Pangkalpinang harus berurusan dengan polisi lantaran diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur.
Kasus penganiayaan tersebut, menurut Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, Kompol Evry Susanto terjadi pada Kamis (3/8/2023) lalu di sekitar area Jajanan Telok Atok, Kelurahan Pintu Air. Penyebabnya, menurut Evry karena masalah sepele yakni adu pandang.
“Awalnya pelaku dan korban ini sama sama berjualan di TKP dan posisinya bersampingan. Pelaku ini sering melihat korban dengan pandangan tidak senang. Lalu korban menghampiri pelaku untuk menanyakan apa maksud pelaku melihat korban dengan pandangan sinis. Kemudian terjadi cekcok mulut,” kata Evry, Rabu (9/8/2023).

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.