Keenam, pengendalian penagihan lelayanan jasa medis pasien umum pada RSUP Dr. (HC) Ir. Soekarno yang belum memadai, maka DPRD meminta kepada Gubernur Kepulauan Bangka Belitung segera memerintahkan Direktur RSUP Dr. (HC) Ir. Soekarno untuk mengoptimalkan pengendalian dan evaluasi penyelenggaraan kegiatan layanan kesehatan pasien umum dan segera memproses penyelesaian penaginan jasa layanan kesehatan umum pada TA 2024 sesuai ketentuan.

Ketujuh, kelebihan pembayaran atas gaji atau tunjangan, tunjangan profesi guru dan TPP ASN yang tidak sesuai ketentuan sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran, maka DPRD meminta kepada seluruh Kepala SKPD terkait untuk dapat memproses kelebihan pembayaran dimaksud sesuai ketentuan dan segera menyetorkannya kembali ke kas daerah.

Kedelapan, kelebihan pembayaran atas honorarium pemimpin BLUD yang tidak sesuai ketentuan sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran, maka DPRD meminta kepada seluruh seluruh pimpinan BLUD terkait untuk memproses kelebihan pembayaran dimaksud sesuai ketentuan dan segera menyetorkannya kembali ke kas daerah.

Kesembilan, untukelanja bahan-bahan kimia pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) yang pelaksanaan dan pertanggungjawabannya tidak sesuai ketentuan, maka DPRD merekomendasikan kepada Gubernur Babel untuk memerintahkan Kepala DLHK segera mengambil langkah-langkah perbaikan mekanisme perencanaan, penganggaran, pelaksanaan pengadaan dan monitoring pemakaian bahan-bahan kimia sesuai ketentuan.

Baca Juga  Warga Batuberiga dan Walhi Audensi dengan DPRD Babel, Bahas Zona Tangkap Nelayan Jadi Wilayah Pertambangan

“Dan selanjutnya meminta inspektur untuk dapat memverifikasi pembelian dan pemakaian bahan-bahan kimia pengadaan Tahun Anggaran 2024 sesuai ketentuan,” ujarnya.

Kesepuluh, pembayaran jonorarium pada sekretariat daerah, Satpol PP, Dinas Pendidikan dan Dinas Sosial PMD, yang pelaksanaannya tidak sesuai ketentuan, maka DPRD merekomendasikan kepada Gubernur Babel agar memerintahkan Kepala SKPD terkait untuk memproses kelebihan pembayaran dimaksud sesuai ketentuan dan menyetorkannya ke kas daerah.

Rekomendasi kesebelasan, kekurangan volume atas 3 paket pekerjaan belanja barang untuk diserahkan pada Dinas PUPRPRKP dan Dinas Pendidikan. Kekurangan volume atas 3 paket pekerjaan belanja pemeliharaan pada Badan Keuangan Daerah (Bakuda) dan Dinas Pendidikan, kekurangan volume atas 8 paket pekerjaan belanja modal gedung dan bangunan pada Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan, kekurangan volume atas 13 paket pekerjaan belanja modal jalan, irigasi dan jaringan pada Dinas PUPRPRKP maka DPRD merekomendasikan kepada Gubernur Babel agar memerintahkan Kepala SKPD terkait untuk segera memproses kelebihan pembayaran dimaksud sesuai ketentuan dan menyetorkannya ke kas daerah.

Baca Juga  Hidayat Arsani Ingatkan Pihak Tertentu Agar Berhenti Mainkan Isu SARA

Kedua belas, untuk belanja hibah pada Sekretariat KONI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang dipandang Tidak sesuai peruntukan, maka DPRD merekomendasikan kepada Gubernur Babel agar memerintahkan Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan dan Kepemudaan Olahraga untuk mengawasi pelaksanaan dan evaluasi laporan pertanggungjawaban dana hibah sesuai ketentuan, dan meminta Sekretariat KONI Bangka Belitung segera memproses kelebihan pembayaran senilai Rp 90.143.600,- sesuai dengan ketentuan dan menyetorkannya ke kas daerah.

Ketiga belas, dalam hal pengamanan fisik aset tetap peralatan dan mesin berupa alat kesehatan pada RSUP Dr. (H.C.) Ir. Soekarno yang dinilai tidak memadai, maka DPRD merekomendasikan kepada Gubernur Kepulauan Bangka Belitung agar memerintahkan Direktur RSUP Dr. (H.C.) Ir. Soekarno melakukan langkah-langkah perbaikan dalam pengamanan fisik asset tetap berupa alat kesehatan sesuai ketentuan dan meminta Direktur RSUP Dr. (H.C.) Ir. Soekarno untuk berkoordinasi dengan inspektur guna menelusuri aset berupa alat kesehatan yang tidak dapat ditemukan dan ditelurusi keberadaannya.

Baca Juga  Pelayanan Kesehatan Gratis di Mobil Sehat PT Timah, Tiga Ribuan Warga Rasakan Manfaatnya 

Keempat belas, DPRD Babel merekommedasikan kepada Gubernur untuk mengevaluasi personil Dewan Pengawas RSUP Dr. (H.C.) Ir. Soekarno sehingga penilaian dan pengawasan terhadap kinerja dan manajemen RSUP Dr. (H.C.) Ir. Soekarno dapat terlaksana dengan memperhatikan asas – asas akuntabilitas dan profesionalitas yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai pedoman perbaikan manajemen dan tata kelola RSUP Dr. (H.C.) Ir. Soekarno di masa yang akan datang.

“Dan terakhir, DPRD Babel meminta kepada Pemprov Babel untuk segera menindaklanjuti segala temuan, koreksi dan pendapat Badan Pemeriksa Keuangan yang termuat dalam LHP atas LKPD Babel TA 2024 dalam kurun waktu paling lambat 60 hari sejak LHP BPK diterima,” tutup Didit. *