Kejari Bateng Selesaikan Perkara KDRT Melalui Keadilan Restoratif

BANGKA TENGAH, TIMELINES.ID — Kejari Bangka Tengah (Bateng) menyelesaikan perkara KDRT melalui keadilan restoratif.

Surat Ketetapan Penyelesaikan Perkara (SKP2) atas nama tersangka FB yang diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap saksi DP.

Keadilan Restoratif itu digelar di Kantor Lurah Simpangperlang, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, Senin (14/7/2025) sekitar 15.30 WIB.

Keputusan penghentian penuntutan perkara KDRT berdasarkan keadilan restoratif tersebut sudah disetujui oleh Jampidum Kejagung.

Persetujuan keadilan restoratif didapatkan setelah Kajari Bangka Tengah Muhammad Husaini menggelar ekspose perkara pidum dengan Plt Direktur Jampidum.

Muhammad Husaini menjelaskan, kasus posisi perkara tersebut bahwa tersangka FB telah melakukan KDRT terhadap saksi DP, tanggal 4 Maret 2025.

Baca Juga  Kejari Bateng Utamakan Penanganan Perkara Humanis melalui Restoratif Justice

KDRT itu dilakukan sekitar pukul 11.00 Wib di rumah orang tua saksi DP yang beralamat di Kecamatan Koba.

Kekerasan fisik dalam rumah tangga terjadi karena FB selaku istri mengambil uang hasil penjualan buah sawit tanpa sepengetahuan saksi korban selaku suami.

Hal tersebut memicu kemarahan DP selaku suami, lalu berujung terjadinya cekcok mulut di antara pasangan suami-istri tersebut.