Di saat terjadinya cekcok mulut dan suasana yang sudah memanas. Kerabat DP berusaha melerai keduanya dengan cara menjauhkan tersangka dari saksi korban.

Tetapi, tersangka tetap memukul dahi saksi korban sebanyak 1 kali. Meskipun tersangka sempat dihentikan, ia tetap memberontak dan kembali memukul kepala bagian belakang korban hingga terbaring lemas.

Diketahui, setelahnya telah dilaksanakan kesepakatan perdamaian pada Rabu (2/7/2025) di Rumah Restoratif Justice (RJ) Kelurahan Simpang Perlang yang dipimpin langsung oleh Kajari Muhammad Husaini.

Kesepakatan perdamaian dilakukan oleh Kejari Bangka Tengah dengan dihadiri kepolisian, tokoh masyarakat serta pihak keluarga dari tersangka dan korban.

“Sebelum dilakukan RJ, tersangka FB telah dilakukan asesmen oleh Dinas Sosial dan Pemberdayaan Desa Kabupaten Bangka Tengah,” ujarnya, Selasa (15/7/2025).

Baca Juga  13 Peserta Ikut Tes CAT Anggota Panwaslu Kecamatan, 2 Pelamar Tak Hadir

Alasan perkara diberlakukannya RJ karena tersangka baru kali pertama melakukan tindak pidana dan tindak pidana yang diancam dengan penjara tidak lebih dari 5 tahun.

Memperhatikan dan mempertimbangkan keadaan kepentingan korban dan kepentingan hukum lain yang dilindungi.

Penghindaran stigma negatif, penghindaran pembalasan, serta respon dan keharmonisan masyarakat.

“Pihak korban sudah memaafkan tersangka tanpa syarat,” imbuhnya.