Namun dalam kasus ini, pembiayaan yang seharusnya diperuntukkan mendukung ekspor, justru diselewengkan. PT Kemilau Harapan Prima, yang bergerak di sektor tekstil dan berbasis di Sragen, Jawa Tengah, memperoleh fasilitas pembiayaan dari LPEI pada periode 2016–2018.

“Permohonan kredit PT KHP sebenarnya tidak layak. Dokumen yang digunakan dalam pengajuan banyak yang tidak sesuai fakta,” jelasnya.

Setelah kredit dikucurkan, PT KHP tidak menjalankan kewajibannya membayar utang. Bahkan, ketika LPEI memberikan tambahan waktu pelunasan, pembayaran tetap tidak dilakukan.

“Dana hasil pembiayaan itu justru digunakan untuk kepentingan pribadi oleh HP, direktur utama perusahaan tersebut,” tegasnya.

Selain HP, ketiga tersangka lainnya dinilai memiliki peran strategis dalam memuluskan pencairan kredit fiktif tersebut. DS dan JAS disebut mengusulkan agar PT KHP mendapatkan fasilitas pembiayaan, sementara DSD memberikan persetujuan atas usulan tersebut dengan meloloskan analisis risiko yang tidak akurat.

Baca Juga  Presiden Jokowi Minta Belanja Keuangan Negara Dikawal agar Tepat Sasaran

“Ketiganya tahu bahwa permohonan kredit tersebut tidak memenuhi syarat, namun tetap menyetujui pencairan dana,” kata Lukas.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Penyidikan terhadap kasus ini masih terus berlanjut, termasuk pemeriksaan terhadap tersangka DS yang dijadwalkan ulang. Kejati Jawa Tengah menegaskan akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam praktik korupsi di lembaga keuangan negara.