Kejati Jateng Tahan Eks Pejabat LPEI dan Direktur KHP, Kredit Fiktif Rugikan Negara Rp81,3 Miliar

SEMARANG, TIMELINES.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi fasilitas kredit di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), dengan nilai kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp81,3 miliar.

Tiga dari empat tersangka telah resmi ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Kelas I Semarang pada Senin (14/7/2025) sore.

Ketiganya adalah DSD, mantan Kepala Divisi Analisa Risiko Bisnis II LPEI periode 2013–2019, JAS, mantan Kepala Kantor Wilayah LPEI Surakarta periode 2014–2018, serta HP, Direktur PT Kemilau Harapan Prima (KHP).

Sementara satu tersangka lainnya, DS, yang menjabat sebagai Relationship Manager Unit Bisnis LPEI Kanwil Surakarta periode 2014–2017, mengajukan penundaan pemeriksaan.

Baca Juga  Mantan Ketua KONI Sumsel Ditahan Kejati, Terseret Tipikor Dana Hibah

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Tengah, Dr. Lukas Alexander Sinuraya, mengungkapkan ketiganya diduga bersekongkol untuk meloloskan pemberian fasilitas pembiayaan kepada PT KHP meski perusahaan tersebut tidak memenuhi syarat administrasi dan kelayakan.

“Mereka bersama-sama memuluskan pengajuan pembiayaan dari PT KHP dengan dokumen yang tidak benar. Akibatnya, terjadi kredit macet dengan total kerugian negara mencapai Rp81,3 miliar,” kata dia.

Kredit Fiktif, Uang untuk Kepentingan Pribadi

LPEI, atau dikenal juga sebagai Indonesia Eximbank, merupakan lembaga keuangan milik negara yang memiliki mandat untuk mendukung pembiayaan ekspor nasional. Salah satu programnya adalah menyalurkan kredit kepada pelaku usaha yang memiliki prospek ekspor.