Curi Iphone 12 Pro Max Milik Pasutri di Parittiga, Teguh dan Ardi Dibekuk Polisi

BANGKA BARAT, TIMELINES.ID – Teguh Seprianta alias Teguh (35), warga Desa Kelabat, Parittiga, Kabupaten Bangka Barat (Babar) terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib. Pasalnya, dia diduga terlibat tindak pidana pencurian ponsel merek Iphone 12 Pro Max.

Ia tak sendirian mencuri ponsel dengan kapasitas RAM 256 GB warna putih itu. Tapi bersama salah seorang rekannya bernama Walardi Andesta alias Ardi yang juga warga Desa Cepat. Keduanya diamankan tak kurang dari 1X24 jam usai kasus itu terjadi dan dilaporkan.

“Setelah kami menerima laporan ihwal kasus pencurian ponsel milik korban Ika Ganis Purini di Perumnas, Desa Sekarbiru, pada Selasa, 15 Juli 2025 sekira pukul 09.15 Wib. Kita langsung melakukan penyelidikan,” ujar Kapolsek Jebus, Kompol Fatah Meilana.

Baca Juga  Sebelum Dinyatakan Tewas, Korban Sempat Masuk ke Kontrakan Lidya

“Kemudian kami mengantongi identitas pelaku dan mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di Klinik Bakti Timah. Langsung diamankan dan saat diinterogasi, mereka mengakui perbuatannya,” ujarnya seizin Kapolres Babar, AKBP Pradana Aditya Nugraha.