Curi Iphone 12 Pro Max Milik Pasutri di Parittiga, Teguh dan Ardi Dibekuk Polisi
Dia mengatakan, kedua pelaku saat ini telah digelandang ke Mapolsek Jebus untuk dilakukan proses lebih lanjut. Atas perbuatannya, kedua pelaku akan disangkakan dengan Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Fatah mengatakan, kasus pencurian itu sendiri bermula saat pelapor Aldian Iqbal Rizky Ananda alias Iqbal (22) dan istrinya, Ika Ganis Purini (21) memasak di dapur belakang. Pelapor sedang mengasuh anak mereka, dan posisi ponsel di ruang depan rumah mereka.
“Jadi posisi ponsel itu diletakkan atas meja yang ada di dalam warung. Tidak berselang lama, Iqbal berjalan menuju ruang depan warung. Saat itu Iqbal ada melihat seseorang yang tidak dikenal sudah berada di dalam ruangan depan warung mereka,” tambah dia.
“Saat itu pelapor sempat melihat orang itu mengantongi 1 unit ponsel. Iqbal sempat berusaha mengamankan orang itu namun pelaku berhasil melarikan diri. Pelapor cek HP nya ternyata sudah tak ada lagi di tempat, mengakibatkan korban rugi Rp 12.300.000,” jelasnya.
