DPRD Teken Nota Kesepakatan Perubahan KUA PPAS APBD 2025, Bateng Defisit Rp30,7 Miliar

BANGKA TENGAH, TIMELINES.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) menggelar Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Bateng Tahun Anggaran 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bateng, Rabu (16/7/2025).

Pada rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bateng, Batianus, Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah menyampaikan komitmen berupa nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS APBD yang ditandatangani langsung oleh Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, bersama Ketua DPRD Bateng.

Dalam kesempatan ini Algafry juga memaparkan ringkasan proyeksi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah yang terangkum dalam nota kesepakatan yang ditandatangani tersebut.

Baca Juga  DPRD Bangka Tengah Serap Keluhan Warga: Harga Sawit Murah dan Tambang Dirazia

“Estimasi pendapatan daerah kita sepakati sebesar 895,4 miliar rupiah atau berkurang 5,06 persen dari target pada APBD murni sebesar 943,1 miliar rupiah,” ujar Algafry.

Ia menerangkan bahwa estimasi pendapatan daerah ini berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan pendapatan lain-lain yang sah.

“Untuk PAD kita kurangi 4,68 persen dari target APBD murni yaitu 155,1 miliar rupiah menjadi 147,9 miliar rupiah. Untuk pendapatan transfer disepakati sebesar 747,5 miliar rupiah atau berkurang 5,14 persen dari APBD murni sebesar 787,9 miliar rupiah,” terang Algafry.

Algafry mengatakan, pengurangan ini terjadi karena terdapat penyesuaian alokasi Dana Transfer ke Daerah (TKD) berupa pengurangan terhadap DAU-SG bidang Pekerjaan Umum serta DAK fisik jalan dan irigasi.

Baca Juga  DPRD Bangka Tengah Pastikan Harga Bahan Pokok Stabil Jelang Idulfitri