Polres Resmi Tetapkan 5 TSK dalam Kasus Pengeroyokan Wartawan di Beltim
Kapolres menegaskan kelima pelaku dijerat pidana pasal 170 KUHP ayat 1 yaitu melakukan suatu tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama dan terang-terangan terhadap orang atau barang.
Kelima pelaku terancam pidana maksimal 5 Tahun 6 Bulan pejara.
Dilansir, aksi pengeroyokan terhadap jurnalis ini menjadi perhatian khusus Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat.
Ia mendesak kepolisian segera mengusut aksi kekerasan ini.
Bahkan Ketua PWI Babel, Mohammad Fathurrakhman meminta polisi juga menyeret aktor intelektual di balik kasus pengeroyokan ini.
Kasus ini juga menjadi atensi Kapolda Babel, Irjen Pol Hendro Pandowo yang memerintah Polres Beltim melakukan proses hukum secara tegas agar aksi kekerasan main hakim sendiri tidak terulang kembali di Bangka Belitung.
