Ia berharap, dengan pembangunan Gedung KRIS dan CT Scan, akan mengurangi angka rujukan karena ketersedian ruangan dan belum adanya fasilitas CT Scan.

“Semoga bisa menunjang SDM kita, karena RSUD Abu Hanifah punya banyak dokter spesialis, seperti neurologi, bedah dan lainnya yang membutuhkan hasil CT Scan dan semoga Desember ini penyediaan gedung selesai,” imbuhnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Bangka Tengah, Ivan Gautama Situmorang mengatakan pendampingan dari Kejaksaan berupa AGHT, apabila ada ancaman, gangugan, hambatan, dan tantangan dalam pekerjaan.

Ia juga meminta pihak RSUD Drs. H. Abu Hanifah Bangka Tengah atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk segera melaporkan ke bagian aset Kab. Bangka Tengah terkait hasil barang bongkaran (genteng, kusen dan lainnya) yang masih layak atau yang masih bernilai ekonomis untuk diminta penilaian.

Baca Juga  Wabup Efrianda Dorong Peningkatan Inovasi Guru di Bangka Tengah

“Ini, supaya tertib administrasi pengelolaan barang milik daerah yang benar dan terorganisir dan tim PPS Kejaksaan Negeri Bangka Tengah tetap berkoordinasi dengan Aparat Pengawas Intern Pemerintah dalam hal ini Inspektorat Kabupaten Bangka Tengah,” tuturnya.

Ivan menegaskan, pengawasan terhadap kegiatan pendampingan Pengamanan Pembangunan Strategis di Kab. Bangka Tengah akan dilakukan bersama-sama, untuk memastikan pekerjaan pembangunan Gedung KRIS dan CT Scan yang didampingi dijalankan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik-praktik yang merugikan negara atau Masyarakat dan mencegah adanya AGHT selama kegiatan tersebut dilaksanakan.

“Setelah penandatangan kontrak, kita harapkan pekerjaannya tepat sasaran, kualitasnya memadai, dan sesuai RAB yang telah disepakati kedua belah pihak,” pungkasnya.

Baca Juga  Gubernur Hidayat Arsani Soroti Tambang Beriga: Duduk Bersama atau Tempuh Jalur PTUN