Kolusi Korupsi Keniscayaan dalam Sistem Demokrasi
Sebuah sistem yang rusak tidak akan pernah menghasilkan kebijakan yang sehat. Oleh karena itu, sekadar mengganti pemimpin tanpa mngubah sistem yang ada hanya akan memperpanjang penderitaan.
Solusi yang diajukan sering kali bersifat tambal sulam; revisi undang-undang, penambahan lembaga pengawas, atau peningkatan transparansi digital—semuanya tidak menyentuh inti permasalahan. Selama sistemnya tetap sama, kebusukan akan terus berulang dengan pola yang berbeda-beda.
Sistem demokrasi tidak memiliki dasar aqidah yang menumbuhkan rasa takut kepada Sang Pencipta. Tidak ada aturan yang mengikat baik secara spiritual maupun ideologis, sehingga tindakan korupsi bukan hanya mungkin terjadi, tetapi juga bisa dibenarkan melalui celah-celah hukum yang diciptakan oleh manusia. Mekanisme chekcs and balances yang dijanjikan pun sering kali tidak berfungsi menghadapi kekuatan uang dan jaringan kekuasaan.
Sebaliknya, Islam hadir dengan sebuah sistem yang khas dan komperehensif. Aqidah dalam Islam menjadi pondasi bagi kehidupan, baik bagi individu maupun masyarakat.
Dalam perspektif Islam, jabatan dianggap sebagai amanah, bukan sebagai cara untuk memperkaya diri. Setiap pejabat akan diminta pertanggungjawaban, tidak hanya di dunia, tetapi juga di akhirat.
Dalam sistem Islam, negara memiliki tanggung jawab untuk menerapkan hukum syariat secara menyeluruh, termasuk dalam hal pemerintahan dan ekonomi. Sistem hukumnya pun bersifat pencegahan dan penegakan yang tegas, membuat setiap individu waspada terhadap tindakan curang.
Islam tidak hanya memandang jabatan sebagai amanah dan tanggung jawab semata, tetapi juga sebagai perangkat sitem yang mampu mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan sejak awal. Dalam sitem pemerintahan Islam, struktur kekuasaan tidak memberi ruang bagi kepentingan pemilik modal untuk menyetir kebijakan.
Pemimpin dipilih bukan melalui mekanisme kampanye berbiaya tinggi atau dukungan partai politik yang penuh dengan kepentingan, melainkan melalui bai’at umat atas dasar kompetensi dan ketaatan terhadap syariat. Dengan cara ini, peluang terjadinya politik yang berbasis transaksi dapat dihindari sejak awal.
Selain itu, Islam tidak membiarkan kekuasaan berjalan tanpa pengawasan. Terdapat lembaga pengawasan publik yang bertugas untuk memantau kebijakan penguasa dan perilaku pejabat negara, dengan hak untuk menegur, mengoreksi, bahkan memberikan sanksi.
Masyarakat juga diberi kebebasan untuk mengoreksi penguasa secara terbuka tanpa rasa takut, karena hal ini merupakan bagian dari amar makruf nahi munkar yang dijamin oleh syariat.
Selain itu, sistem keuangan dalam Islam juga bebas dari praktik haram dan manipulasi. Sumber daya publik dikelola sesuai dengan hukum syariat, bukan berdasarkan pendekatan ala kapitalisme.
Tidak ada ruang bagi penguasaan sumber daya oleh sekelompok kecil orang, karena kekayaan alam dan harta milik umum dikelola oleh negara untuk memenuhi kepentingan rakyat secara langsung.
Inilah mengapa, dalam sistem Islam yang kaffah, korupsi bukan sekadar dicegah melalui moralitas, tetapi juga dikelilingi oleh sistem yang tertutup untuk segala bentuk celah penyimpangan.
Dengan adanya pengawasan internal melalui ketaatan individu dan pengawasan eksternal lewat hukum syariat yang jelas dan adil, Islam mampu mewujudkan pemerintahan yang bersih dan amanah. Korupai tidak hanya dapat diatasi, tetapi juga dapat dicegah sejak dadi akarnya melalui sistem kehidupan yang menyeluruh.
Oleh karena itu, sudah saatnya umat Islam menyadari bahwa masalah ini bukan hanya sekadar isu moral atau lemahnya penegakan hukum.
Hal ini merupakan dampak dari sistem sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan masyarakat. Hanya dengan kembali kepada sistem Islam yang komprehensif, kolusi dan korupsi dapat dibasmi sampai ke akarnya. Wallahu a’lam bisshowab.
