Gubernur Babel Dukung Perjuangan Nelayan 4 Kabupaten, Ajak Warga Gugat ke PTUN 

PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Sementara itu, Gubernur Babel, Hidayat Arsani meyakinkan bahwa dirinya akan mengajak masyarakat melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), untuk menolak adanya kegiatan tambang laut.

“Ini kewenangan pusat, kita gugat ke PTUN saja, batalkan surat keputusan ini agar lebih afdol, dari panas-panas seperti ini. Apalah arti dari surat gubernur ini, kalau di PTUN gugat mungkin hakim punya hati nurani kepada rakyatnya agar SK IUP Timah dapat dibatalkan,” kata Gubernur Hidayat saat menerima perwakilan massa pendemo, Senin (22/7/2025).

Setelah berdiskusi dengan semua warga yang melakukan aksi damai, Hidayat Arsani sepakat menandatangani beberapa tuntutan dari masa yang tergabung dari beberapa desa.

Baca Juga  Meski Pertumbuhan Ekonomi Jadi Terendah Kedua se-Indonesia, Disnaker Babel Pastikan UMP 2026 Ada Kenaikan

“Ranah kita meminta rekomendasi IUP-nya dikaji ulang, kenapa mereka tidak langsung ke PT Timah karena PT Timah punya kekuasaan vertikal, bukan di bawah saya,” ujarnya.

Guberbur Hidayat juga meyakinkan pihaknya memastikan komitmennya untuk ikut memperjuangkan aspirasi masyarakat di Bangka Belitung katena menurutnya sah-sah saja sebagai masyarakat nelayan merasa terganggu.