Kejagung Tetapkan 7 Eks Pimpinan Bank DKI, Bank BJB, dan Bank Jateng sebagai TSK Tipikor PT Sritex Rp1 Triliun

JAKARTA, TIMELINES.ID — Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan 8 orang tersangka bari dalam perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan Entitas Anak Usaha.

Tujuh dari 8 tersangka tersebut merupakan eks bos Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten dan Bank DKI Jakarta dan Bank Jateng.

Baca Juga  Tampil Mendominasi, Timnas Indonesia Ditahan Imbang Palestina