Pengendali Yayasan Mitra SPPG Jadi Tersangka Korupsi, Raup Miliaran Rupiah per Hari

JAKARTA, TIMELINES.ID – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) resmi menetapkan dan menahan seorang pihak swasta berinisial GHS pada Kamis, 18 Juni 2026.

GHS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola program prioritas nasional, Makan Bergizi Gratis (MBG), pada Badan Gizi Nasional (BGN) untuk Tahun Anggaran 2025 s.d. 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup.

“Serangkaian tindakan hukum oleh Penyidik dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah,” ujar Anang dalam keterangan tertulisnya, Kamis malam

Baca Juga  Kasus Korupsi Tata Niaga Timah, Kejagung Periksa Pengusaha RBS

Kronologi dan Modus Operandi Kasus

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan program prioritas nasional yang dikelola oleh Badan Gizi Nasional (BGN) dengan anggaran fantastis yang bersumber dari APBN, yakni Rp85,27 triliun pada tahun 2025 dan melonjak menjadi Rp268 triliun pada tahun 2026.

Penyidikan mendalam mengungkap sejumlah kecurangan dan penyalahgunaan wewenang dalam implementasi program ini:

Afiliasi dan Manipulasi Verifikasi: Program yang seharusnya dikelola secara mandiri oleh yayasan di setiap sekolah, justru dimonopoli oleh yayasan-yayasan yang tidak memenuhi syarat namun terafiliasi dengan pejabat/pegawai BGN. Pengaturan verifikasi pada portal Mitra BGN meloloskan yayasan-yayasan ini karena adanya ‘atensi’ khusus dari sejumlah oknum berinisial DH, SS, dan LP. Yayasan di bawah kendali GHS ini bahkan meraup insentif hingga miliaran rupiah per hari.

Baca Juga  Sambut HPN 2026, PWI dan Polri Kolaborasi Gelar Anugerah Jurnalistik untuk Pewarta