Jual Beli Titik Dapur SPPG: Tersangka GHS diminta oleh DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional untuk mencari mitra program. DH secara melawan hukum memberikan akses kepada GHS untuk menguasai titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Titik-titik dapur tersebut kemudian “dijual” oleh GHS kepada pihak lain yang berminat mendirikan dapur di lokasi terkait.

Dokumen Palsu dan Fasilitas Khusus: Dokumen yang diajukan oleh yayasan GHS diketahui tidak sesuai dengan kondisi lapangan yang sebenarnya. Ketika terjadi perbedaan lokasi, GHS mengajukan perubahan titik dapur kepada DH yang langsung diproses kilat oleh tim verifikator. GHS juga diberi akses khusus untuk berkomunikasi dengan Tim Verifikator guna melakukan roll back (pengembalian status) SPPG di bawah naungannya.

Baca Juga  Walhi Babel Laporkan 2 Dugaan Tipikor ke Kejagung: Melibatkan Oknum APH

Aliran Dana Suap: Sebagai imbalan atas pengaturan titik-titik SPPG tersebut, Tersangka GHS secara melawan hukum menyerahkan sejumlah uang tunai baik dalam pecahan rupiah maupun mata uang asing kepada DH. Uang tersebut diketahui bersumber dari mitra-mitra MBG yang menyuap GHS agar bisa lolos menjadi bagian dari program ini.

Jeratan Pasal dan Penahanan Tersangka

Atas perbuatannya, Tersangka GHS dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya:

Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

Jo. Pasal 20 huruf a atau c serta Pasal 606 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga  Terseret Tipikor dan Tak Masuk Kerja, 6 ASN di Basel Dipecat

Untuk kepentingan penyidikan dan mengantisipasi pelarian atau penghilangan barang bukti, Tim Penyidik langsung melakukan penahanan terhadap GHS. Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.