EM Osykar: Merasa Keberatan, Silakan Ajukan Sengketa Pilkada
Lebih jauh ia menjelaskan bahwa pengajuan sengketa proses pemilihan ini bisa diajukan secara langsung ke kantor Bawaslu atau secara online.
Bawaslu akan memeriksa kelengkapan syarat pengajuan sengketa proses pemilihan untuk dilakukan musyawarah tertutup (mediasi) terlebih dahulu atau saat tahap musyawarah terbuka (ajudikasi) sebagaimana Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Mekanisme penyelesaian sengketa Pemilihan Kepala Daerah Ulang Tahun 2025 tentu bisa diajukan ke Bawaslu Kabupaten/Kota. Nanti Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan proses musyawarah tertutup dan musyawarah terbuka. Bawaslu akan memproses penyelesaian sengketa dalam waktu paling lama 12 hari,” ujar Ketua Bawaslu Babel ini.
Ia juga mengimbau agar para simpatisan pendukung peserta Pemilihan Kepada Daerah Ulang Tahun 2025 di Kabupaten Bangka agar tidak terpancing atas isu yang berkembang dalam proses penetapan calon tersebut.
“Bawaslu akan bekerja sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tutupnya.
Dilansir, Ketua DPD Partai Golkar Bangka, Firmansyah Levi dan Ketua Partai NasDem Bangka, Sri Kristin akan mengajukan permohonan sengketa Pilkada terkait tidak ditetapkan nama Rato-Ramadian sebagai paslon Pilkada Bangka.
