Rato-Ramadian Dicoret, Partai Golkar Bangka Ajukan Sengketa Pemilu
“Partai Golkar sangat menyesalkan keputusan KPUD Kabupaten Bangka yang menetapkan status TMS tanpa rincian dan alasan yang jelas secara tertulis. Kami telah memenuhi semua kelengkapan dokumen sesuai aturan. Untuk itu, kami meminta penjelasan detail dari KPUD dan permohonan evaluasi ulang terhadap dokumen pencalonan,” ujar Firmansyah Levi.
Firmansyah Levi juga menegaskan bahwa selaku Ketua Partai Golkar Kabupaten Bangka, dirinya akan secara resmi mengajukan keberatan/permohonan sengketa ke Bawaslu Kabupaten Bangka terhadap berita acara atau Keputusan KPUD Kabupaten Bangka tersebut sesuai dengan mekanisme yang diatur oleh ketentuan perundang-undangan.
DPD Partai Golkar Kabupaten Bangka menegaskan komitmennya untuk selalu mengikuti proses demokrasi yang bersih, jujur, dan adil. Partai Golkar menyerukan agar seluruh tahapan Pilkada Ulang tetap berjalan transparan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
DPD Partai Golkar Kabupaten Bangka berharap suara, aspirasi, dan hak politik warga tetap dijunjung tinggi demi terwujudnya Pilkada yang demokratis dan berkualitas di Kabupaten Bangka.
