BANGKA, TIMELINES.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka berhasil membongkar kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar sebuah rumah di Jalan Serandang, Desa Batu Rusa, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka.

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan tiga orang tersangka, di mana salah satunya merupakan orang dalam atau karyawan korban. Ketiga tersangka yang diamankan adalah Susanto alias Yanto (48), Joni (43), dan Ermoko alias Eko (54) yang merupakan seorang residivis.

Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Opsnal Polres Bangka, Unit Reskrim Polsek Merawang, dan Jatanras Polda Kepulauan Bangka Belitung pada Rabu (22/4/2026) hingga Kamis (23/4/2026) dini hari.

Kapolres Bangka, AKBP Deddy Dwitiya Putra mengungkapkan bahwa aksi pencurian ini bermula dari informasi yang diberikan oleh tersangka Yanto.

Baca Juga  Ini 16 TKP Aksi Curanmor yang Berhasil Diungkap Tim Buser Kelambit

Yanto diketahui bekerja di perusahaan ekspedisi milik kakak korban, Gunawan (40). Karena mengetahui seluk-beluk dan keberadaan barang berharga di rumah korban, Yanto kemudian merencanakan pencurian tersebut dengan mengajak Joni dan Eko.

“Tersangka Yanto berperan sebagai otak yang memberikan informasi. Sementara Joni dan Eko bertindak sebagai eksekutor di lapangan,” jelasnya, dalam keterangannya, Kamis (23/4/2026).

Peristiwa pencurian itu sendiri terjadi pada Selasa (14/4/2026) siang saat korban sedang bekerja. Para pelaku masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela menggunakan obeng.