Polres Bangka Ringkus 3 Pelaku Pencurian di Merawang: Libatkan Residivis dan Orang Dalam
Dari rumah tersebut, pelaku menggasak uang tunai sebesar Rp50 juta hasil tabungan korban, satu unit Smart TV merek Expose 43 inci, dan satu unit ponsel merk OPPO.
“Pelarian para pelaku berakhir setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan melacak keberadaan sepeda motor Yamaha Jupiter Z yang terekam kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian,” katanya.
Tim gabungan pertama kali mengamankan Yanto di kediamannya di Kelurahan Parit Lalang, Pangkal Pinang. Berdasarkan kicauan Yanto, polisi kemudian memburu Joni dan Eko yang bersembunyi di Desa Kace, Kecamatan Mendo Barat.
Kepada penyidik, para pelaku mengaku uang hasil curian tersebut telah habis digunakan untuk berfoya-foya.
“Uang hasil curian digunakan para pelaku untuk membeli motor bekas, membeli narkoba jenis sabu, serta bermain judi online,” tambah AKBP Deddy.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit sepeda motor yang digunakan dalam beraksi, satu unit televisi, tas selempang, serta sisa uang tunai sebesar Rp700.000.
Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. (**)
