Di rumah itu, awalnya polisi meringkus 2 orang terlebih dahulu yaitu KL dan PL. Dilakukan penggeledahan di dalam rumah yang disaksikan RT setempat, ditemukan 15 paket klip bening ukuran kecil dan 2 paket ukuran sedang yang berisi butiran kristal putih jenis sabu.

“Di sana kami juga menemukan 1 unit kotak ponsel warna kuning merek Poco M3. Satu unit timbangan digital warna hitam merek Camry, celana pendek warna hijau, satu buah sekop plastik kecil warna hitam dan 1 unit ponsel warna biru merk Vivo Y20,” ungkapnya.

“Kemudian satu unit motor warna biru merek Vario dengan Nopol BN 2578 VB dan 1 buah tas selempang warna hitam motif putih. Juga 3 ball plastik klip bening dan 1 buah dompet batik warna pink yang didapat di dalam rumah dan motor pelaku,” bebernya.

Baca Juga  Dokter Spesialis Kurang, Begini Langkah RSUD Sejiran Setason Mengatasinya

Dari hasil interogasi terhadap 2 pelaku, barang tersebut diakui milik mereka. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan pengembangan lanjutan. Hasilnya, berhasil diamankan 1 orang lagi inisial GL. Saat digeledah di dalam rumah itu, ditemukan sejumlah barang bukti.

Bersama Ketua RT setempat, berhasil diamankan 2 paket klip bening ukuran kecil yang berisikan butiran kristal putih jenis sabu-sabu. Satu buah plastik klip bening ukuran sedang, 9 buah plastik klip bening ukuran kecil di dalam botol liquid vape warna merah jambu.

“Kita juga menyita 3 lembar uang tunai pecahan Rp 100.000, 2 lembar uang tunai pecahan Rp 50.000. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku barang itu miliknya. Ketiga pelaku sudah kami amankan untuk diproses lebih lanjut,” jelasnya, Kamis (24/7/2025) siang.

Baca Juga  Edar 11 Paket Sabu, Buruh Harian di Pangkalpinang Dicokok