Kurir Narkoba di Pangkalpinang Disergap, Pemilik Sabu DPO

PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Aidil Fitrisyah alias Tongse, seorang Buruh Harian Lepas (BHL) ditangkap Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pangkalpinang lantaran diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkotika.

Pemuda berusia 29 tahun itu ditangkap pada Senin (21/7/2025) sekira pukul 22.00 Wib. Saat itu terduga pelaku Aidil sedang berada di sebuah rumah yang beralamatkan di Jl Kampung Melayu, RT 02, RW 01, Kelurahan Bukitmerapin, Gerunggang, Kota Pangkalpinang.

Dari tangan pelaku, berhasil diamankan narkotika jenis sabu-sabu seberat 6,58 gram. Kata Kapolresta Pangkalpinang
Kombes Pol, Max Mariners pada Rabu (23/7/2025), narkotika jenis sabu-sabu tersebut tersimpan di dalam 1 bungkus plastik strip bening ukuran sedang.

Baca Juga  Pj Sekda Babel Terima Kunjungan Tim BPK: Pastikan Pengelolaan Keuangan Transparan dan Akuntabel

“Kemudian kami juga menemukan satu kotak rokok merek Helium. Satu buah sekop yang terbuat dari potongan sedotan plastik. Satu ball sedotan plastik, satu buah plastik strip ukuran sedang, satu timbangan digital warna hitam,” ungkap Kombes Max Mariners.

Selain itu, juga diamankan sebuah tas berwarna hitam dan 1 ponsel android merek Oppo warna biru. Ia menuturkan, saat tim melakukan pemeriksaan dan interogasi singkat, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan adalah miliknya.