Kurir Narkoba di Pangkalpinang Disergap, Pemilik Sabu DPO
“Untuk pekerjaan berdasarkan KTP, dia buruh harian. Pelaku berperan sebagai kurir dan bukan TO, mulai berbisnis narkoba sejak 14 Juli 2025. Barang ini dia terima dari RD, DPO untuk dikirim ke wilayah Belitung sesuai dengan perintah dari RD,” tambah Kombes Max.
“Atas perannya, pelaku dijanjikan akan mendapatkan upah uang tunai sebesar Rp 1.000.000 dan telah menerima sebagian senilai Rp 500.000. Selain itu, juga memperoleh keuntungan lainnya berupa kesempatan menggunakan narkotika sabu secara gratis,” ujarnya.
Lebih lanjut, wilayah sasaran edar oleh Aidil ialah Belitung di mana barang itu diterima dari RD pada 14 Juli 2025 sekira pukul 11.00 Wib. Transaksi itu dilakukan Jalan Batu Nirawan RT 006, RW 001, Kelurahan Semabung Lama, Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.
Hasil pemeriksaan narkotika jenis sabu belum sempat dilempar dan diletakkan oleh pelaku Aidil sebagaimana perintah dari RD. Karena ia hanya diperintahkan untuk mengirimkan narkoba ke wilayah Belitung. Namun, ia mengakui telah menjual sebanyak 6 bungkus kecil.
“Tersangka belum pernah dihukum dan tidak memiliki izin dari BNN maupun dari lembaga atau instansi berwenang lain. Untuk menjual, membeli, terima, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan, memiliki, menyimpan, atau menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman yang diduga jenis sabu,” katanya.
