Ternyata 3 Beranak yang Dicokok Tim Meriam Edar Sabu ke Penambang di Selindung Mentok
Ia mengatakan, PL mendapatkan upah dari seorang pria berinisial KS senilai Rp 8.000.000. Kemudian uang tersebut PL bagi kepada KL dan GG. Dari tangan PL dan KL, tim mengamankan 15 paket klip bening ukuran kecil yang berisikan butiran kristal putih jenis sabu-sabu.
Dua paket klip bening ukuran sedang yang berisikan butiran kristal putih jenis sabu-sabu. Satu unit kotak ponsel android warna kuning merek Poco M3, 1 unit timbangan digital warna hitam merek Camry. Celana pendek hijau dan ponsel warna biru merek Vivo Y20.
Kemudian ada 1 unit motor warna biru merek Vario dengan nopol BN 2578 VB. Satu buah tas selempang warna hitam motif putih, 1 dompet batik warna pink, 1 sekop kecil plastik warna hitam dan 3 bal plastik klip bening. Dari tangan GG, juga diamankan beragam barang bukti.
“Kalau dari GG kamu amankan 2 paket klip bening ukuran kecil yang berisikan butiran kristal putih jenis sabu-sabu. Satu buah plastik klip bening ukuran sedang, 9 buah plastik klip bening ukuran kecil,1 buah botol liquid vape warna merah jambu,” ungkap Samosir.
“Lalu ada 3 lembar uang tunai pecahan Rp 100.000 dan 2 lembar uang tunai pecahan Rp 50.000. Untuk berat bruto sabu dari PL dan KL itu 17,33 gram, sementara dari tangan GG berat bruto narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,37 gram,” ungkap Ipda Sarasih Samosir.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun.
